Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Surat Ini Wajib Ada Sebelum Beli Mobil Pelat Merah

Konten Grid - Selasa, 30 Desember 2025 | 10:55 WIB
mobil pelat merah
lelang.go.id
mobil pelat merah

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini

3. Surat Keputusan Lelang

Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh KPKNL dan berisi keputusan resmi mengenai lelang kendaraan tersebut.

Tanpa surat ini, proses balik nama bisa menjadi sulit.

4. Dokumen Pendukung Lainnya 

Ini bisa mencakup risalah lelang dan bukti pembayaran lelang yang menunjukkan bahwa kamu telah membayar kendaraan tersebut secara sah.

Proses balik nama untuk kendaraan dengan pelat merah memerlukan lebih banyak waktu dan dokumen dibandingkan dengan membeli mobil bekas dari perorangan.

Pastikan semua dokumen di atas lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga: Asal Daerah Polisi Ketahuan, Lihat Plat Nomor Kendaraan Dinas

Posted : Selasa, 30 Desember 2025 | 10:55 WIB| Last updated : Selasa, 30 Desember 2025 | 10:55 WIB

Editor : Grid

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa