Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Surat Ini Wajib Ada Sebelum Beli Mobil Pelat Merah

Konten Grid - Selasa, 30 Desember 2025 | 10:55 WIB
mobil pelat merah
lelang.go.id
mobil pelat merah

Otomotifnet.com - Gaes, kamu tertarik beli mobil bekas dengan pelat warna merah? 

Pelat merah memang unik dan cantik, tapi kalo kamu nggak paham arti dari warna pelat itu, bisa menyulitkan kamu kedepannya, lho.

Jika kamu berencana membeli mobil bekas dengan pelat merah, terutama dari lelang KPKNL, ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan untuk proses balik nama ke pelat pribadi (hitam atau putih).

Baca Juga: Ini Arti 4 Warna Pelat Nomor di Indonesia, Begini penjelasannya

Berikut beberapa surat yang wajib kamu ketahui saat ingin membeli mobil bekas dengan pelat merah: 

1. Surat Pelepasan Hak (SPH)

Ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa hak atas kendaraan tersebut telah dilepaskan oleh instansi yang sebelumnya memiliki kendaraan.

Untuk mobil bekas eks perusahaan, surat ini sangat penting.

2. Surat Keterangan Instansi 

Kamu perlu mendapatkan surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang milik mereka dan dapat dijual.

Editor : Grid

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa