Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil di Parkiran Hotel Hilang, Pemilik Bisa Tuntut Ganti Rugi?

Ferdian - Minggu, 5 Februari 2023 | 09:30 WIB
Mobil hilang di parkiran hotel, apa bisa minta ganti rugi?
Instagram.com/christ_ryan
Mobil hilang di parkiran hotel, apa bisa minta ganti rugi?

Otomotifnet.com - Memarkirkan mobil di lokasi parkir resmi belum tentu aman.

Salah satu contohnya seperti video yang diunggah akun Instagram @christ_ryan pada Januari lalu.

Diketahui bahwa mobil pemilik akun tersebut hilang di sebuah lobi hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis keterangan video itu, dilansir pada Sabtu (4/2/2023).

Lalu dengan adanya kasus kehilangan mobil di tempat parkir resmi, apakah konsumen bisa mendapat ganti rugi?

Menanggapi video tersebut, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.

“Itu pengelola hotelnya harus dicek lagi, apakah dia sudah memberikan asuransi atau belum,” ujar Rio (4/2/2023).

“Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?” katanya.

Meski begitu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.

Seperti diketahui, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir.

Pasalnya parkir merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengusaha parkir.

Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir, sudah seharusnya bisa meminta ganti rugi ke pengelolanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Christopher Ryan B.S.Bm. (@christ_ryan)

Baca Juga: Toyota Yaris Cuma Pecah Kaca, Tapi Bikin Pemilik Rugi Rp 160 Juta

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/04/154200815/mobil-hilang-di-parkiran-hotel-apakah-bisa-diganti-rugi-?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa