Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Begini Cara Urus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopian

Ferdian - Rabu, 1 Mei 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Jangan jual motor dalam kondisi bodong semisal STNK hilang.

Sebab STNK hilang tanpa ada fotokopinya masih bisa diurus.

Namun si pemilik harus siapkan beberapa syarat dan ikuti prosedur berikut.

Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:

1. Formulir permohonan,

2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi

4. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),

5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,

6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa