Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Plat Nomor Mobil di Ganti Putih, Ternyata Untuk Keperluan Ini

Opti Masigri - Rabu, 4 Februari 2026 | 09:53 WIB
Warna Plat Nomor Kendaraan
Istimewah
Warna Plat Nomor Kendaraan

Otomotifnet.com - Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam di jalan raya? Jika dulu warna ini identik dengan kendaraan diplomatik atau plat sementara, kini pemandangan tersebut menjadi standar baru bagi kendaraan pribadi di Indonesia.

Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini bukan sekadar tren, melainkan bagian dari transformasi digital kepolisian.

Berikut ulasan lengkap mengenai arti, fungsi, dan aturan main plat putih tersebut.

Kenapa Plat Putih

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, kini diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perlu dicatat bahwa plat putih yang dimaksud di sini berbeda dengan plat putih tulisan merah (STCK) yang digunakan oleh dealer untuk mengirim mobil baru ke rumah konsumen.

Plat putih tulisan hitam adalah plat resmi dan permanen, alasan paling krusial di balik perubahan warna ini adalah untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kamera ETLE seringkali mengalami kesulitan saat membaca plat nomor berwarna hitam, terutama dalam kondisi cahaya tertentu. Kesalahan identifikasi sering terjadi, misalnya angka "5" terbaca sebagai huruf "S", atau angka "1" terbaca sebagai huruf "I".

Efek Fotometrik, warna dasar putih dengan tulisan hitam memiliki kontras yang lebih tinggi, sehingga lebih mudah diserap dan diidentifikasi secara akurat oleh sensor kamera pengawas jalan raya, baik siang maupun malam hari.

Kapan Mobil Anda Harus Menggunakan Plat Putih?

Pihak kepolisian tidak mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengganti plat hitam ke putih secara serentak. Penggantian dilakukan secara bertahap.

  • Saat pembelian kendaraan baru, mobil yang dibeli setelah aturan ini berlaku otomatis akan mendapatkan plat putih.
  • Pada saat perpanjangan STNK 5 Tahunan, saat masa berlaku TNKB 5 tahun Anda habis plat lama akan diganti dengan versi putih.
  • Ketika melakukan perubahan Kepemilikan (Balik Nama), jika Anda membeli mobil bekas dan melakukan proses balik nama, plat akan otomatis berubah menjadi putih.
  • Masa Berlaku Plat Habis, jika plat nomor fisik Anda sudah tidak berlaku, penggantian akan mengikuti aturan terbaru.

Kedepannya, plat putih ini juga direncanakan akan dilengkapi dengan chip berbasis RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini nantinya akan berfungsi untuk  Integrasi pembayaran tol elektronik tanpa sentuh, kemudahan akses parkir elektronik, memantau data kendaraan secara lebih akurat oleh pihak kepolisian.

Jika mobil Anda masih menggunakan plat hitam, Anda tidak perlu panik atau sengaja melakukan pengecatan ulang sendiri. Penggunaan plat hitam tetap legal hingga masa berlakunya habis. 

Baca Juga: Kenapa Oli Kompresor AC Pada SUV Harus Rutin Dirawat? Ini Alasannya

Baca Juga: Harga Terbaru Toyota Agya Stylix 2026, Hatchback Keluarga Kecil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa