Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Cara Lapor Kendaraan Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 27 April 2024 | 19:30 WIB
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif
ntmcpolri.info
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif

- Jenis Pelayanan blokir kendaraan

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim

Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:

1.Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2.Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Bikin Lemas, Pajak BBM Naik di Jakarta, Bisa Merembet Urusan Perut

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa