Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Usul Batas Usia Mobil di Jakarta, Singgung Mobil Makin Tua Pajak Dimahalkan

Ferdian - Minggu, 5 Mei 2024 | 18:00 WIB
Kemacetan lalu lintas kerap terjadi di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok.
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kemacetan lalu lintas kerap terjadi di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok.

Otomotifnet.com - Aturan pembatasan usia kendaran di Jakarta dapat tanggapan positif dari pebisnis dari sektor otomotif.

Diketahui pembatasan usia kendaraan di Jakarta diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g tertulis "Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,".

Namun, masih belum ada rincian pasti terkait batas usia kendaraan dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta itu.

Robby Kurnia, selaku CEO Autoglaze mengatakan, kalau dirinya menyambut positif adanya aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta.

"Untuk area jakarta saya rasa baik adanya, karena tingkat kepadatan tentu akan berkurang," buka Robby dikutip dari GridOto.com (5/5/2024).

Selain itu, pembatasan usia kendaraan juga dinilai akan berdampak pada kualitas udara di Jakarta yang lebih bersih.

"Tingkat polusi atau emisi juga akan berkurang karena mobil yang usianya masih muda pasti tingkat emisi lebih rendah," paparnya.

Meski belum ditetapkan, Robby memberikan pendapatnya mengenai batas usia kendaraan yang masih layak melintas di Jakarta.

"Kalau menurut saya, batas usia mobil 10 tahun untuk mobil komersial atau angkutan, dan maksimal 15 tahun untuk mobil penumpang. Di atas 15 tahun bisa dipakai di luar Jakarta," sebutnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa mempertimbangkan pengenaan pajak yang lebih mahal untuk mobil yang usianya semakin tua.

"Misal jika mobil di atas 10 tahun pajaknya lebih tinggi. Tapi harus didukung dengan transportasi publik yang memadai dan kontrol dari pemerintah," pungkasnya.

 Baca Juga: Heboh Aturan Batas Usia Kendaraan di Jakarta, Pemprov Disinggung Dua Hal Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa