Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Beli Mobil Bekas Pelat Merah Mesti Minta Surat Sakti Anti Masalah

Irsyaad W - Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB
Toyota Kijang LGX 1998 dilelang Rp 20 jutaan
lelang.go.id
Toyota Kijang LGX 1998 dilelang Rp 20 jutaan

Otomotifnet.com - Tips beli mobil bekas pelat merah ini wajib diingat.

Pembeli mesti minta surat sakti anti masalah.

Ini berkaitan dengan proses balik nama dan mengubah menjadi pelat hitam atau putih.

"Ubah warna pelat nomor merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah, pemilik showroom Reza Motor di Jatiwaringin, Bekasi beberapa waktu lalu.

Budi menjelaskan, jika kita mendapatkan mobil berpelat kuning eks Perusahaan, diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.

Begiupun saat mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah, diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.

"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.

Lokasi Trenggalek 6 motor murah dilelang sekaligus mulai dari merek Honda sampai Suzuki.
Lelang.go.id
Lokasi Trenggalek 6 motor murah dilelang sekaligus mulai dari merek Honda sampai Suzuki.

Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.

Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah, proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.

Baca Juga: Honda Win Murah, Hasil Lelang Pelat Merah, Per Unit Cuma Rp 5 Jutaan!

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa